Hasil Inspeksi Inspektorat Provinsi bali untuk SPJ dana Hibah tahap I dan II.
Tamblang.com - Om Swastyastu, hari ini Senin, 27 Oktober 2025, desa adat Tamblang kedatangan tamu dari Inspektorat Provinsi Bali. Berjumlah 4 Orang namun yang memeriksa SPJ tahapI dan II hanya 3 orang
Berikut ini catatan dari pihak Inspektorat Provinsi bali untuk SPJ dana Hibah tahap I dan II.
- Terdapat ketidaksesuain nominal pada daftar penerima dana transport ke PMA, MDA dan samuan tiga (nominal 800.000) tapi subnya berjumalh Rp1.000.000,- karena da 2 angka yang seharusnya 100.000 namun tertulis 200.000 ini karena penjumlahan tidak ada rumus jadi semua tampil 200.000 padahal harus ada angka 100.000.
- Laporan perjalanan dinas belum dicantumkan pada setiap perjalanan dinas, ini karena selama ini saya tidak tahu kalau ada laporan perjalanan dinas untuk pelengkap SPJ.
- Terdapat perbedaan nominal pada pembelian materai seharusnya 11.000 x 15 = Rp 165.000, tetapi yang ditulis Rp176.000, tapi ini memang pembelian 16 lembar metarai, ini karena penjumlahan pada excell tidak memakai rumus.
- Belum, terdapat dokumentasi perbaikan gong, ini karena saya tidak tahu kalau hal ini akan dipakai untuk SPJ dana hibah, karna transaksi ini terjadi saat awal-awal jadi Prajuru, jadi tidak tahu transaksi ini akan dijadikan SPJ Hibah Semesta Bersama.
- Perbedaan tanggal pada nota konsumsi dengan tanggal daftar hadir, ini karena daftar hadir yang asli dipakai untuk data pendukung hal yang lebih urgent waktu itu yakni registrasi Perarem Sampah.
- Belum terdapat notulen rapat, saya tidak tahu kalau perlu notulen rapat untuk lampiran nota konsumsi.
- Nominal pada belanja siap manca tidak sesuai,( 5 x 55.000 = 385.000 harusnya Rp275.000)
- Belum terdapat foto barang/bahan finising WC di wantilan pura dalem.
- Belum terdapat keterangan tambahan tentang kekurangan nominal pembelian seragam sekaa gong
Nah cuma itu catatan dari inspektorat provinsi Bali tentang LPJ dana hibah tahap I dan II, semoga bermanfaat, terima kasih.

 
Posting Komentar untuk "Hasil Inspeksi Inspektorat Provinsi bali untuk SPJ dana Hibah tahap I dan II."