Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hasil Sangkep Buda Kliwon Gumbreg 15 Oktober 2025

Tamblang.com - Om Swastyastu, Hari ini Buda Kliwon Gumbreg, tanggal 15 Oktober 2025, telah dilaksanakan sangkep rutin mengenai LPJ dana desa adat dan lain sebagainya yang berhubungan dengan desa adat.


Sangkep dibuka oleh kelian desa adat Tamblang dan dihadiri oleh prajuru, Sabha desa, paiketan kelian dadia, Panitia Pembangunan dan beberapa krama desa adat tamblang serta anggoda DPRD Buleleng Bapak I Wayan Masdana.

Agenda hari ini adalah sudah pasti tentang LPJ dana desa adat, Pembangunan di Pura Dalem, Perarem Kasukretan Krama dan tentang pembangunan hanggar BUMDes (Ruko yang akan disewakan).

LPJ dana desa adat sudah diterima oleh semua peserta rapat karena memang tidak ada yang perlu dibahas karena LPJ sudah sangat jelas dan transparan tentang penggunaan dana desa adat Tamblang.

Selanjutnya tentang progres pembanguan di pura dalem dasar cuma menyampaikan progres pembanguan dan dana yang sudah dipakai serta ada pekerjaan baru mengenai tembok penyengker disebelah utara (kelod) dan diputuskan memakai bore pile.

Selanjutnya tentang perarem kasukertan cuma menyampaikan kepada krama kalau desa adat sudah membuat perarem tentang kasukretan Krama di wewidangan desa adat Tamblang.

Selanjutnya yang paling banyak di bahas adalah tentang pembangunan hanggar BUMDes (Ruko yang akan disewakan), karena Bapak Wayan Masdana hadir disini memang untuk mebahas hal ini, seperti apa hasilnya, silakan simak dibawah ini.

Berkaitan dengan pembangunan hanggar ini peserta paruman berharap dan memohon agar dibangun di atas lahan milik desa (dinas atau desa adat), karena itu maka Desa Adat Tamblang mengadakan paruman ini, untuk menyampaikan permasalahan, mengingat Desa Dinas Tamblang tidak memiliki lahan untuk itu. Di lain pihak, jika pembangunan ini sudah selesai, maka akan menjadi inventaris Desa Tamblang. Karenanya, jika dibangun di lahan milik pribadi atau bukan milik Desa (Dinas atau Adat) dikhawatirkan suatu saat nanti tidak lagi menjadi inventaris desa.

Karena alasan itu, maka dalam Paruman ini, seluruh peserta paruman menyepakati dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
  1. Tidak menyetujui pembangunan hanggar BUMDes di lahan milik pribadi
  2. Menyetujui mengoptimalkan pemanfaatan lokasi BUMDes untuk pembangunan hanggar tersebut.
  3. Lokasi yang dimaksud adalah, lokas BUMDes yang ada di sebelah selatan ruko yang sudah ada beberapa penyewanya, termasuk pemanfaatan ruko yang kosong yang dulu pernah dimanfaatkan untuk menjual pipa.
  4. Dengan adanya hasil paruman ini, maka Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Klian Desa Adat Tamblang tertanggal 13 Oktober 2025, DIBATALKAN.
Pihak desa adat akan segera bersurat ke Perbekel Tamblang dan juga ditembuskan kepada Bupati Buleleng dan juga PMD Tamblang dengan lampiran Berita acara sangkepan dan dahtar hadir.

Demikianlah hasil sangkep Buda Kliwon Gumbreg, semoga bermanfaat.
Desa Adat Tamblang
Desa Adat Tamblang Media Resmi untuk Publikasi desa adat Tamblang

Posting Komentar untuk "Hasil Sangkep Buda Kliwon Gumbreg 15 Oktober 2025"